MANUSIA DAN KEADILAN
PENGERTIAN
KEADILAN
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta,
kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak
sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan
perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut dua
orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua benda tersebut harus
mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak
seukuran itu namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidak berat
sebelah atau bisa di sebut dengan sama
PENGERTIAN KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat
adil dan makmur,
berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada
penindasan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan.
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf
terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia
menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam
Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah Negara ideal akan bersandar pada
empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan
keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial
dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan salah satu
butir dalam Pancasila. Kadang beberapa orang menganggap yang namanya keadilan
itu adalah kesamaan. Semua dibagi sama semua dibagi rata. Seperti grup lawak
Bagito, yang konon artinya adalah bagi roto akhirnya tidak bertahan lama karena
harus pecah akibat yang kononnya juga karena tidak bagi rata.
MACAM-MACAM KEADILAN
·
Keadilan
Distributif : Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak
adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan
distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara.
·
Keadilan legal atau keadilan moral: Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
·
Keadilan Vindikatif : Keadilan vindikatif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan
pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
·
Keadilan Sosial : Pasti kita sering mendengar kata keadilan
sosial yang terdapat pada dasar negara kita yaitu “pancasila” yang terdiri dari
5 sila dan kata keadilan sosial terdapat pada sila ke 5 yang berbunyi “keadilan
sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia” dari sila-sila pancasila tersebut
pasti memiliki makna dan tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa indonesia
termasuk sila ke 5 dimana bangsa kita memberlakukan keadilan bagi setiap
masyarakat indonesia dalam kehidupan sosial.
·
Keadilan Kreatif : Keadilan kreatif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk
mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya.
·
Keadilan Protektif : Keadilan protektif adalah keadilan yang
memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat,
keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi
dari tindak sewenang-wenang pihak lain.
·
Keadilan
Komutatif : Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah
objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang.
KEJUJURAN
Jujur atau
kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya,
jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan
yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain. Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
CONTOH KEJUJURAN
·
Saat menemukan barang yang bukan hak nya, tidak boleh diambil
·
Saat ujian tidak mencontek
·
Ketika menemukan dompet terjatuh di jalan dan tidak ada
siapa-siapa, kemudian mengamankan dompet tersebut kepada pihak berwajib/ polisi
tanpa mengambil isi dari dompet tersebut.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
CONTOH KECURANGAN
·
Menghalal segala hal untuk mencapai tujuan nya
·
Berbuat tidak adil dalam sebuah pertandingan
·
Kecurangan saat bermain dengan teman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar